KETENTUAN UMUM:
1. Bantuan yang diutamakan diterbangkan adalah yang mendukung fase tanggap darurat seperti obat-obatan, bahan makanan, genset, ambulan, dan alat-alat kerja lainnya.
2. Semua lalu-lintas bantuan dan orang dikoordinasikan di bawah Posko Terpadu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Halim Perdanakusumah.
3. Ada tiga pintu prosedur untuk mengirim barang/orang: (A). Departemen Sosial, (B) ...
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
