Rabu, 21 Oktober 2009 | 08:42 WIB
TEMPO Interaktif, Padang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat, membuka pengaduan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perusahaan yang terpaksa berhenti beroperasi karena gempa 7,9 skala richter pada 30 September lalu.
“Sejak hari pertama setelah gempa, kami langsung buka posko ...
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
