Keterbukaan Informasi Publik di Kepolisian "AksesInfoPolisi.org"
    IND | ENG

Keterbukaan Informasi Publik di Kepolisian "AksesInfoPolisi.org"

By : Taufik Hazan Asari 28 Agustus 2012 News Categori : Berita

Selasa, 14 Agustus 2012 telah diluncurkannya situs AksesInfoPolisi.Org dan di adakannya diskusi umum mengenai peluncuran situs tersebut di Warung Daun Cikini, Jakarta. Launching website 'AksesInfoPolisi.Org' dipersiapkan secara kolaboratif oleh 4 lembaga, yaitu AirPutih, MediaLink, KontraS serta Yayasan TIFA dan Alamsyah Saragih dari Komisi Informasi Pusat (KIP) serta Puri Kencana Putri dari KontraS sebagai narasumber.rn

Acara diawali dengan beberapa paparan dari narasumber. Situs ini merupakan salah satu langkah maju untuk memudahkan publik dalam mendapatkan informasi kepolisian. Masyarakat sipil, selama ini kontras melakukan permintaan informasi kepada kepolisian melalui model surat-menyurat, dan telpon. Portal ini merupakan model baru yang mempermudah dan memperpendak jarak antara kepolisian sebagai badan publik dengan masyarakat, pernyataan Puri Kencana Putri, selaku Biro Kepolisian KontraS.

Beliau juga menambahkan bahwa ada beberapa negara di Asia Tenggara yang sangat tertutup dalam hal informasi publik yang dikuasai oleh elit saja. Hal ini melahirkan gap antara hak publik secara keseluruhan, yang malah justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mempertahankan kekuasaan dan sebagainya. Kepolisian yang selama ini sangat sulit untuk mendapat informasi dengan portal ini dimudahkan. Dan dari pengalaman KontraS sendiri, kesulitan untuk melakukan advokasi dengan prosedur yang rumit dan sulit dianggap sebagai hal yang dirahasiakan padahal dapat diketahui oleh publik. Contohnya seperti kasus SIM, OKP4. Seharusnya kepolisian dan badan publik lainnya dapat lebih terbuka.

Menurut Alamsyah Siragih selaku Komisioner KIP, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dibuat untuk menjamin hak informasi publik secara legal, yang salah satunya disebutkan dalam pasal 2. Dalam pasal 2 bagian b, masyarakat selama ini belum memiliki inisiatif terbukanya pertemuan-pertemuan publik dalam rapat-rapat dewan. Inisiatif masyarakat ini merupakan hak penyebarluasan informasi yang tercakup dalam poin d pasal 2 UU KIP.

Apakah kekhawatiran polisi relevan dengan portal ini? Jawabnya tidak, karena yang dikecualikan tidak tersedia di web ini yang nanti akan diujikan di komisi informasi. Situs ini sangat mempermudah peran pejabat yang memiliki peran hak informasi pelayan PPID di badan publik. Untuk pemanfaatan, selama model permintaannya tidak berubah dan hanya meneruskan, tidak ada masalah. Selain diteruskan nanti akan ditampikan juga, jadi memerlukan proses legal. Komisi informasi bersedia bekerjasama dengan situs ini sebagai salah satu channel informasi publik. Layanan publik kita cukup baik dengan problem mal administrasi. Keterbukaan informasi harus dilihat dari seberapa mudah hak informasi bisa diakses, bukan seberapa mudah informasi pelayanan dapat diakses, kata Alamsyah. Dalam peluncuran ini diikuti oleh beberapa LSM dan wartawan diantaranya Pers, Komunitas Blogger, OGP, AJI, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, ICW, Imparsial, WALHI, UKP4, Lsam, FOINI, YAPPIKA, Tempo Institute, Satu Dunia, KI watch, inves.

Bagaimanakah mekanisme portal ini dengan kepolisian? Apakah diatur dalam bentuk kerjasama legal atau hanya sharing informasi saja? Berapa persen badan publik yang sudah menjalankan UU KIP ini?, tanya Dedi dari LBH Pers.

Belum ada kontrak legal, jadi prosesnya fasilitasi melalui admin dan notifikasi informasi yang diminta, jawab Taba dari MediaLink. Non Kementrian tidak sampai 30 % (Data Mei hanya 23%), jawab Alamsyah. Polda seluruhnya sudah memiliki PPID, dan permintaan paling banyak ditingkat bawah dan masalah koordinasi dari bawah ke atas merupakan hal utama dalam keterbukaan informasi kepolisian, tambah Puri. Acara berlangsung lancar dan terdapat banyak diskusi mengenai penjelasan Keterbukaan Informasi Publik, baik oleh peserta dari LSM maupun dari wartawan. Dimana kesimpulan akhir dibutuhkan forum diskusi untuk membahas proses Keterbukaan Informasi Publik melalui media online.

© Airputih.or.id. All rights reserved.