Ketentuan Relokasi Pengungsi
    IND | ENG

Ketentuan Relokasi Pengungsi

By : Hana 26 Januari 2005 News Categori : Berita

Rabu, 26 Januari 2005, 05:21 WIB -Berita Umum- Ketentuan Relokasi Pengungsi RCTI: 25/1/2005, 13:26 wib, Deputi Koordinator Proyek Kemanusiaan PBB untuk gempa dan tsunami Joel Boutroe mengatakan, relokasi harus dilakukan terhadap para pengungsi yang secara sukarela bersedia dipindahkan. Tempat relokasi harus diusahakan dekat dengan tempat mereka berasal. Tempat relokasi dilengkapi dengan pelayanan pendidikan, sanitasi, air bersih dan posko kesehatan. Mengenai personil keamanan di relokasi, petugas PBB mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Indonesia. Berdasarkan pantauan petugas PBB di 385 kamp pengungsi, baik di Banda Aceh maupun Aceh Besar, terdapat penurunan jumlah pengungsi karena sebagian telah ditampung oleh kerabat mereka. Sejauh ini PBB sudah memantau berbagai kinerja relawan, di antaranya bidang logistik dan penyaluran bantuan. Menurut Joel, di wilayah bencana wajar bila pembagian bantuan tidak merata. Joel juga mengatakan, umumnya di wilayah bencana terjadi kekurangan nutrisi, khsusunya pada anak-anak, hingga 9 persen. Namun, di Aceh kekurangan nutrisi pada anak mencapai 12 persen. Menurut Joel, perbedsan ini tidak terlalu jauh dan tidak terlalu besar. Joel menambahkan, PBB akan selalu menyatukan visi diantara pihak yang terlibat penangan bencana, baik pemerintah Indoesnia, pihak militer dan LSM dari dalam maupun luar negeri agar proses penanganan bencana terpadu. (aul/nar) sumber : Pena Indonesia

© Airputih.or.id. All rights reserved.