Kemenhut Beri Izin Penebangan Kayu di Pagai Selatan
    IND | ENG

Kemenhut Beri Izin Penebangan Kayu di Pagai Selatan

By : Taufik Hazan Asari 10 Desember 2010 News Categori : Uncategorized

*PADANG**—*Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan sebut Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai terlalu lambat dalam menangani masalah kayu untuk pembangunan rumah sementara pasca tsunami.

“Delapan hari setelah tsunami, lewat telepon saya katakan kepada Bupati dan Gubernur agar mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat dalam kondisi darurat ini. Kepada mereka, saya juga katakan untuk keperluan hunian dikawasan hutan dipakai saja hutan tersebut, surat menyurat belakangan saja,” tutur Zulkifli di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (6/12).

Dari BIM, Zulkifli bertolak menuju ke Pagai Selatan (Mentawai) untuk meninjau lokasi hunian sementara serta persiapan penebangan kayu di lokasi tersebut. Kedatangan Zulkifli juga disertai dengan balasan surat penggunaan lahan seluas 50 meter kiri kanan jalan utama PT Minas Pagai Lumber (MPL) yang disurati oleh Bupati Mentawai kepada Kemenhut 30 November lalu.

Surat dengan nomor S.1181/VI-BIKPHH/2010 tersebut berisi tentang dukungan pemenuhan kebutuhan kayu untuk hunian sementara di Pagai Selatan. Menteri Kehutanan menyetujui pengolahan kayu bulat sebesar 2000 m³ dari penebangan kayu di kawasan MPL dengan menggunakan peralatan yang diketahui oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Penebangan kayu di Pagai Selatan tersebut akan dilakukan oleh 71 orang operator dari perusahaan HPH tersebut dan masing-masing akan mendapat bayaran 5 juta dari masing-masing rumah. “Penebangannya dilakukan dengan sistem tebang pilih dan menggunakan *chain saw* sebanyak 54 unit milik PT MPL,” ujar Zulkifli.

Lanjut Zulkifli, pengambilan kayu tersebut akan dikontrol oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Sementara itu, Gubernut Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno yang berada disamping Menteri Kehutanan mengatakan Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak berani menghitam putihkan persoalan kayu untuk kebutuhan hunian sementara tersebut sebelum Menteri Kehutanan turun tangan.

Namun, Zulkifli Hasan segera menepis pernyataan Irwan Prayitno yang menyalahkan anak buahnya tersebut. “Namanya bencana itu, berani tidak berani itu tidak perlu, kerjakan, itu tugas bupati,” tegas Zulkifli.

Pengolahan kayu untuk 516 unit hunian sementara yang dibangun oleh Palang Merah Indonesia (PMI) di KM 37, Pagai Selatan tersebut sudah dimulai hari ini. Hal itu karena setelah keluarnya izin dari Menteri Kehutanan. Setiap rumah yang berukuran 4x6 meter tersebut akan mendapat jatah kayu sebesar 3-4 kubik.

Untuk pembangunan hunian sementara di Pagai Selatan tersebut kayunya sudah dijamin ketersediaannya tanpa dibeli. Namun, untuk pembangunan hunian sementara di Pagai Utara dan Sipora bagian selatan yang akan dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, kayunya harus dibeli kepada perusahaan PT MPL.

“Untuk hunian sementara sebanyak 1000 unit di Pagai Utara dan Pagai Selatan kayu dibeli dengan harga pasaran sebesar 2,5 juta per kubik. Masing-masing kepala keluarga akan mendapat 3,9 m³,” terang Irwan Prayitno.

Hingga hari ini, pembangunan hunian sementara di Pagai Utara baru dilakukan untuk 50 unit rumah. Pembangunan hunian sementara di kedua lokasi tersebut akan diawasi oleh pengawasan inspektorat BNPB dan Komisi VIII DPR RI.

*Yose Hendra*
*Padang*

© Airputih.or.id. All rights reserved.