ICT for Transparency
    IND | ENG

ICT for Transparency

By : Taufik Hazan Asari 25 September 2012 News Categori : Berita

Transparansi merupakan sebuah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai. Selain itu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif, tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah meletakkan kerangka operasional aspek transparansi.

Saat ini AirPutih tengah mengembangkan program Information & Communication Technlogoy for Transparency  atau Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Salah satu keluaran dari program yaitu aplikasi webbase berbasis open source  yang direncanakan akan disebarkan secara gratis dan dapat digunakan oleh berbagai lembaga dari berbagai bidang yang mempunyai minat untuk menerapkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008.

Tahapan awal dari pembuatan aplikasi tersebut yang saat ini sedang dilakukan AirPutih adalah mengadakan penggalian informasi dari badan publik, melakukan assesment dan diskusi dengan badan-badan publik yang ada di Indonesia, untuk menggali sejauh mana kebutuhan mereka akan aplikasi terkait. Rencananya aplikasi ini akan launching pada bulan Mei 2013.

© Airputih.or.id. All rights reserved.