Banjir dan kebiasaan "Nyampah"
    IND | ENG

Banjir dan kebiasaan "Nyampah"

By : Hana 20 Februari 2007 News Categori : Uncategorized

Selasa, 20 Pebruari 2007 14:10:54 Banjir dan Kebiasaan "Nyampah" Kategori: Banjir dan Tanah Longsor (61 kali dibaca) Banjir dan Kebiasaan "Nyampah" Banjir datang lagi. Bahkan Jumat dan Sabtu lalu beberapa tempat di Jakarta terendam air. Namun, adakah banjir merupakan fenomena alam semata? Menjawab ya, berarti manusia mau mengelak dari tanggung jawab. Tidak, berarti manusia arogan. Tanpa bermaksud menunjuk hidung siapa (atau apa) yang bersalah, tulisan ini memberikan usulan agar upaya meminimalkan dampak bencana alam bisa maksimal. Hasil rekayasa Kebiasaan sosial, atau habitus dalam istilah Pierre Bourdieu (sosiolog Perancis, 1990), adalah perilaku perorangan yang juga dilakukan kebanyakan orang. Sebagai kebiasaan, perilaku itu berlangsung berulang dengan spontanitas sebagai salah satu cirinya, sedangkan yang dilakukan kebanyakan orang adalah ciri sosialnya. Kebiasaan sosial tidak muncul dari ketiadaan. Kalau kebiasaan menjadi spontan, dilakukan tanpa paksaan atau iming-iming hadiah, maka itu lebih menunjukkan usia suatu kebiasaan dalam masyarakat, bukan spontanitas yang bersifat instingtif. Artinya, kebiasaan sosial perlu direkayasa. Salah satu contoh kebiasaan sosial yang masih relatif muda adalah antre. Kini antre cenderung menjadi kebiasaan sosial, meski belum bisa dikatakan "utuh", seperti berjalan di sebelah kiri sebagai kebiasaan sosial lain. Spontanitas antre yang muncul di tempat umum masih sering dibantu sarana pengingat berupa tali atau petugas satpam yang menegur penyerobot. Dalam proses pembentukan kebiasaan sosial antre, tampak adanya sarana bantu. Spontanitas orang tidak muncul begitu saja, apalagi pada kebanyakan orang. Maka, ketika kebiasaan antre mau direkayasa, ada tulisan, pagar, dan polisi. Dalam perkembangannya, tulisan tetap ada, tetapi tidak sebanyak dulu. Pagar tidak lagi besi, cukup tali. Polisi diganti petugas satpam. Jika antre sudah menjadi kebiasaan sosial yang utuh, sarana bantu atau struktur luar tidak lagi diperlukan. Struktur luar dalam rekayasa sosial bisa bermacam-macam, kelihatan maupun tidak kelihatan. Hukum (aturan) adalah struktur pendukung yang tidak kelihatan dan menjadi sarana vital dalam pembentukan kebiasaan sosial. Struktur ini, meski sering dirasa membatasi, diperlukan manusia karena tak ada manusia yang tidak membutuhkan aturan, terlebih apabila hidup bersama dengan orang lain. Imperatif bagi negara menjadi jelas karena hukum ada dalam wilayah kewenangannya. Negara dalam hal ini bukan hanya pemerintah dalam batas eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif. Cakrawala hukum untuk membentuk kebiasaan sosial yang berkeadaban publik harus dibuat legislator, dilaksanakan eksekutor, dan diawasi yudikator. Baik diingat, terbentuknya berbagai kebiasaan sosial yang sesuai zaman adalah salah satu ukuran kemajuan sosial. Dengan kata lain, kemajuan sosial tidak hanya diukur dari jumlah gedung, mal, kendaraan bermotor, dan jalan tol yang dibangun. Semua infrastruktur itu, jika tidak disertai kebiasaan sosial baru, akan membuat megapolitan tetap tampak kampungan! Maka, kebiasaan sosial adalah pencapaian sosial. Ia mengukur kemajuan masyarakat sebagai kebersamaan, bukan sekadar kerumunan. Kebiasaan "nyampah" Dengan cara pandang ini, tugas negara "memimpin kemajuan" masyarakat menjadi amat menentukan. Tanggung jawab negara bukan sekadar mengatur saat pintu air dibuka dan ditutup, membangun dan memelihara saluran air, melainkan juga menyediakan sarana dan prasarana pembentukan berbagai kebiasaan sosial. Kebiasaan sosial buruk yang terkait banjir adalah nyampah atau membuang sampah sembarangan. Sudah terbukti sampah menutup saluran air dan mendangkalkan sungai. Sampah juga memperburuk keadaan karena memicu berbagai penyakit. Ini berarti kebiasaan sosial buruk harus diubah menjadi kebiasaan sosial baru yang baik untuk mengurangi banjir. Salah satunya adalah menaruh sampah pada tempatnya, syukur-syukur sampai memilah dan mengolah. Kelemahan Memang sudah ada upaya dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Stiker pemilahan sampah basah dan kering serta penyediaan tempat-tempat sampah di berbagai tempat umum sudah dilakukan. Pernah juga diuji coba kantong-kantong plastik untuk pemilahan sampah. Sayang, "struktur" untuk membentuk kebiasaan sosial itu sangat lemah sehingga kurang "memaksa" masyarakat melakukannya. Kelemahan itu tampak dalam beberapa sisi. Pertama, kurangnya penerangan intensif dan ekstensif pada masyarakat, bekerja sama dengan semua aparat negara dan lembaga nonpemerintah. Kedua, sarana dan prasarana amat terbatas. Misalnya, keluarga atau kelompok masyarakat yang sudah berusaha memilah sampah sering putus asa karena tidak ada sistem pengangkutan yang dibedakan. Ketiga, tidak ada kesinambungan gerakan. Alokasi dana APBD untuk ini seharusnya diprioritaskan dan bisa dipertanggungjawabkan. Semua itu adalah bagian dari aneka upaya sistemik lain guna meminimalkan banjir dan dampaknya. Tetapi, justru karena menjadi bagian integral, upaya ini tidak boleh dilupakan. Artinya, seperti negara atau pemerintah yang tidak bisa sepenuhnya disalahkan dalam perkara banjir, masyarakat juga tidak bisa disalahkan begitu saja. Mengatasi kontroversi ini, yang diperlukan adalah pembentukan kebiasaan sosial dengan rekayasa sosial yang sistemik. Dalam hal ini negara, khususnya pemerintah, punya peran vital. Namun, ini perlu disertai keseriusan dan keterlibatan masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk para penggiat bisnis. Karena itu, mari kita mulai bersama. *Al Andang L Binawan Penggiat Gerakan Hidup Bersih dan Sehat(Al Andang L Binawan)   Sumber: Kompas

© Airputih.or.id. All rights reserved.