BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DIBENTUK, APA FUNGSI DEPSOS DAN BAKORNAS SELAMA INI ?
    IND | ENG

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DIBENTUK, APA FUNGSI DEPSOS DAN BAKORNAS SELAMA INI ?

By : Hana 27 Agustus 2007 News Categori : Uncategorized

Senin, 27 Agustus 2007 22:10:00 BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DIBENTUK, APA FUNGSI DEPSOS DAN BAKORNAS SELAMA INI? Kategori: Umum (352 kali dibaca) LAPORAN : MAULANA JAKARTA - SURABAYAWEBS.COM Pemborosan uang negara dipastikan kembali terjadi dengan pembentukan badan baru non departemen. Badan baru itu adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang segera dibentuk untuk mengkoordinasikan, mengkomando, dan melaksanakan upaya penanggulangan bencana, lalu apa tugas lembaga yang sudah ada seperti Bakornas dan Depsos?. “BNPB adalah suatu lembaga pemerintah non-departemen yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Lembaga baru ini diharapkan dapat menggantikan peran Bakornas PB (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana) yang ada sekarang,” katanya kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie, saat lokakarya Penyusunan Sistem Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta. Menko Kesra memaparkan, pembentukan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengamanatkan adanya penguatan kelembagaan penanggulangan bencana. Selain BNPB, lanjutnya, akan dibentuk pula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat daerah yang tugas, fungsi, dan kewenangannya perlu diatur agar tidak tumpang-tindih dengan lembaga yang sudah ada. “Kedudukan BNPB dan BPBD menjadi sangat strategis sehingga harus dipikirkan bagaimana hubungan kedua lembaga itu secara vertikal, fungsi komando, serta penunjukan pejabatnya,” kata Aburizal. Ia juga menyatakan, dalam menghadapi bencana, koordinasi yang selama ini dilakukan saat bencana melalui Bakornas PB, Satkorlak PB, dan Satlak PB perlu ditingkatkan dengan pemberian kemudahan akses dan kewenangan komando dengan menerapkan `emergency command system` pada lembaga yang akan dibentuk. Menurut Menko Kesra, hal tersebut adalah agar dapat dilakukan upaya tanggap darurat yang lebih cepat, tepat, dan efektif. Selain itu, ujar dia, upaya koordinatif pasca bencana dengan pembagian tugas dan kontribusi yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu ditingkatkan agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilakukan secara tepat sasaran. Mengenai masa pra-bencana, ia mengemukakan bahwa yang sangat penting dalam menanggulangi bencana adalah “disaster risk reduction” atau upaya pengurangan risiko bencana. Sedangkan mengenai pendanaan, lanjut Aburizal, selain alokasi pemerintah dan partisipasi masyarakat bila diperlukan akan dilaksanakan dengan cara menerapkan “risk-sharing” melalui asuransi seperti yang telah banyak dilakukan di negara maju(MAULANA)   Sumber: surabayawebs.com

© Airputih.or.id. All rights reserved.