Assesment Badan Publik untuk Program KIP
    IND | ENG

Assesment Badan Publik untuk Program KIP

By : asih 01 Desember 2012 News Categori : Berita

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi sangat penting karena menyangkut transparansi data yang ingin diketahui oleh masyarakat secara bebas dan mudah. Oleh sebab itu, membutuhkan media dan cara bagaimana agar data tersebut dapat disampaikan dan tersampaikan dengan baik tanpa banyak kendala. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, media penyampaian tidak hanya secara offline yaitu peminta informasi datang langsung ke kantor badan publik untuk meminta informasi, tetapi media online juga dapat menjadi jalan dalam permintaan dan penyampaian informasi.

Assesment merupakan langkah awal untuk mendapatkan data sehingga menjadi informasi yang kemudian berguna untuk diproses selanjutnya. AirPutih melakukan assesment untuk program Keterbukaan Informasi Publik pada beberapa lembaga publik baik dari instansi pemerintahan maupun lembaga sosial dari tanggal 25 Oktober - 25 November 2012. Lembaga publik yang diassesment sebagai berikut:

  1. Mahkamah Agung
  2. Kementrian Perindustrian
  3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  5. Badan Tenaga Nuklir Nasional
  6. Kementerian Kesehatan
  7. Perusahaan Listrik Negara (PLN)
  8. Mahkamah Konstitusi
  9. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  10. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  11. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  12. Indonesian Corruption Watch (ICW)
  13. Transparency International Indonesian (TII)

Dari semua lembaga publik yang di assesment, sebanyak 4 lembaga publik tidak mengisi formulir kuesioner dikarenakan formulir masih dalam proses disposisi sampai batas waktu assesment selesai. Diantara lembaga publik yang mengisi formulir kuesioner, beberapa diantaranya telah mempunyai aplikasi Keterbukaan Informasi Publik berbasis web dan telah berjalan sesuai fungsinya. Seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi serta BATAN yang sejak tahun lalu telah mempunyai aplikasi berbasis web sebagai media permintaan dan jawaban informasi serta laporan tahunan yang dapat di download oleh pengakses.

Berdasarkan data assesment, seluruh lembaga publik setuju dan mendukung keterbukaan informasi untuk disampaikan kepada masyarakat, baik secara offline atau langsung maupun secara online atau elektronik, sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

© Airputih.or.id. All rights reserved.