Tender Proyek di BRR dan APBN 2006 Sebagian Perusahaan Luar Disinyalir "Bodong"
    IND | ENG

Tender Proyek di BRR dan APBN 2006 Sebagian Perusahaan Luar Disinyalir "Bodong"

By : Hana 26 Mei 2006 News Categori : Berita

Jumat, 26 Mei 2006, 18:21 WIB -Berita Umum- Tender Proyek di BRR dan APBN 2006 Sebagian Perusahaan Luar Disinyalir ’Bodong’ Sumber : Serambi Online

BANDA ACEH - Panitia Sertifikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi NAD mensinyalir banyak perusahaan dari luar Aceh berdokumen palsu alias “perusahaan bodong” beroperasi di NAD. Perusahaan ini diduga telah mendaftar di sejumlah Satker BRR untuk mengikuti tender proyek BRR dan APBN 2006.

“Sinyalemen ini didasari atas laporan dari sejumlah Satker BRR yang meminta klarifikasi kepada Tim Sertifikasi Asosiasi Kadin NAD terhadap sejumlah dokumen yang digunakan oleh pengusaha dari luar daerah yang diduga palsu,” ungkap Hazwan Amin, Panitia Sertifikasi Asosiasi Kadin NAD, Kamis (25/5).

Berdasarkan laporan itu, katanya, sejumlah pengusaha luar daerah tidak mau menunjukkan dokumen asli saat akan dilegalisir kembali oleh Tim Registrasi Sertifikat Asosiasi Kadin NAD. Bahkan, para pengusaha itu tidak membawa sendiri dokumennya ke Kadin, tapi menggunakan jasa calo atau pengusaha lokal.

Oleh karenanya, pihaknya mengambil sikap tegas dengan tidak bersedia melegalisir foto copy dokumen perusahaan tersebut. “Kami tidak akan melegalisir foto cofy dokumen perusahaan dari luar, jika mereka tidak bersedia menunjukkan sertifikat asli perusahannya kepada Tim Registrasi Sertifikat,” tegas Hazwan.

Sedangkan Syahrir AK, Ketua Koordinasi Tim Registrasi Sertifikat Asosiasi Kadin NAD menyatakan salah satu perusahaan asal Medan membawa dokumen palsu. Dia langsung memberi contoh Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Umega Pratama Medan. Dia yang sempat menghubungi Kadin Sumut menyatakan sub bidang perusahaan itu hanya delapan dan jika ada penambahan satu sub bidang, maka tindakan itu dilakukan sendiri oleh perusahaan tersebut dan SBU-nya dinyatakan palsu. Dalam Keppres 18 tahun 1999 yang sampai kini masih berlaku, untuk perusahaan klasifikasi B, hanya bisa mencantumkan maksimal delapan sub bidang usaha pada SBU nya.

Selain PT Umega Pratama, tambah Hazwan, masih ada beberapa perusahaan lain yang dokumen perusahaannya diduga Bodong. Misalnya PT Indrasari Kencana yang meminta legalisir sejumlah dokumen perusahaannya ke Kadin NAD. Sementara, Kasatker BRR Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah Dinas Perkotaan dan Permukiman NAD, Hani Mayana ST yang dimintai penjelasannya oleh Panitia Sertifikasi Asosiasi Kadin NAD menyatakan, dari 19 perusahaan yang telah mendaftar untuk mengikuti tender bebas proyek pengadaan pipa di dua lolaksi yakni Jantho dan Bireuen dengan pagu anggaran Rp 32 miliar, sebanyak enam perusahaan dari luar, belum melegalisir dokumen perusahaannya kepada Tim Registrasi Sertifikat Asosiasi Kadin NAD.

Selain itu, staf Kadin NAD, Qudri mengatakan, surat Kadin dan Sekda NAD tertanggal 23 Februari 2006 yang menyerukan kepada perusahaan dari luar daerah yang mau ikut tender proyek BRR dan APBN di NAD wajib melegalisir dokumen perusahannya seperti SBU ke Kadin NAD dan sudah disampaikan tiga bulan lalu ke masing-masing dinas/badan serta unit pengguna anggaran lainnya di Aceh.

“Jadi tidak ada alasan lagi, bagi para Satker di masing-masing dinas/badan tidak mengetahui surat Sekda NAD tentang registrasi atau legalisir SBU pengusaha dari luar ke Kadin Aceh atau kepada Asosiasi lainnya sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.” ujar mantan anggota Dewan itu.(her)

© Airputih.or.id. All rights reserved.