Polisi Tetap Selidiki Tender Alat Berat BRR
    IND | ENG

Polisi Tetap Selidiki Tender Alat Berat BRR

By : Hana 26 Mei 2006 News Categori : Berita

Jumat, 26 Mei 2006, 18:24 WIB -Berita Umum- Polisi Tetap Selidiki Tender Alat Berat BRR * PT Aquipindo Bantah Palsukan Dokumen Sumber : Serambi Online

BANDA Aceh - Kapolda NAD, Irjen Pol Drs Bahrumsyah SH menegaskan, polisi akan tetap melanjutkan penyelidikan terhadap kasus tender alat berat di BRR tahun anggaran 2006 senilai Rp 57,9 miliar, yang terindikasi menyimpang dari aturan.

Penegasan itu disampaikan Kapolda NAD melalui Kabid Humas, AKBP Drs Jodi Heriyadi. “Keputusan BRR yang membatalkan tender sekaligus menggugurkan kemenangan PT Aquipindo atas tender alat berat itu, tidak mempengaruhi penyelidikan kita. Kalau pembatalan mungkin itu keputusan BRR. Tapi pelanggaran pidana, pemalsuannya, tetap kita lidik,” kata Jodi Heriyadi, yang dihubungi Serambi, Kamis (25/5).

Ditanya sejauhmana sudah proses penyelidikan dilaksanakan, Jodi mengatakan, sampai saat ini polisi sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk panitia, dan Deputi Infrastruktur BRR NAD-Nias, Eddy Purwanto. Namun Jodi mengaku dirinya belum tahu hasil dari keterangan yang bersangkutan itu. “Saya belum tahu hasilnya, karena bersama Kapolda saya baru saja pulang dari Bireun, dalam rangka pembakaran barang bukti ganja yang ditemukan oleh jajaran Polres Bireun,” katanya.

Menurut Jodi, pihaknya akan memfokuskan penyelidikan terhadap indikasi pemalsuan dokumen dan panitia yang meluluskan serta memenangkan perusahaan yang disinyalir memalsukan data. “Apakah ada kemungkinan sampai kepada Deputi Infratruktur,” tanya Serambi. “Seperti kata Kapolda kemarin, kalau ada keterkaitan tidak tertutup kemungkinan sampai ke sana,” ujar Jodi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias, akhirnya menggugurkan kemenangan PT Aquipindo atas tender alat berat senilai Rp 57,9 miliar. Sejalan dengan itu, juga dipastikan penenderan ulang yang dijadwalkan Juni 2006 mendatang.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara BRR NAD/Nias, Twk Mirza Keumala dalam sebuah konferensi pers di rerumputan pelataran Gedung BRR NAD/Nias, Selasa (23/5) lalu. Menurut Mirza, dalam penederan ulang itu nantinya, paket alat berat itu akan displit hingga rata-rata hanya Rp 2-10 miliar per paket. Dengan kebijakan itu, kontraktor lokal juga mendapat kesempatan sebagai pemenang, dengan tentunya tidak mengangkangi koridor yang ada.

Sebelumnya, Mirza Keumala juga mengatakan, pihaknya akan sangat menjunjung tinggi proses hukum yang dilaksanakan Polda NAD dalam menangani kasus ini. “Kalau memang ditemukan pemalsuan dokumen oleh pemenang tender, maka BRR tidak akan segan-segan membatalkan hasil tender proyek itu dan akan mengulangi kembali proses tender,” katanya.

Jangan hentikan Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, mendesak polisi dan aparat penegak hukum lainnya untuk melanjutkan penyelidikan secara tuntas dan transparan terhadap kasus penyimpangan dalam tender alat berat itu. Polisi juga didesak segera memeriksa perusahaan yang dimenangkan, panitia tender, Satker Pembinaan Perencanaan Jalan NAD hingga Deputi Infrastruktur BRR NAD-Nias.

Menurut Akhiruddin, alasan harus dilanjutkannya penyeledikan itu, adalah UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU N0 31 tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan jika: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.....”

“Kata “dapat” dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat,” kata Akhiruddin.“Jadi jelas, proses tender itu patut diduga berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Di sisi lain, sangat tidak mungkin panitia tidak mengetahui jika terdapat dokumen tender yang tidak sah yang diajukan oleh PT. Equipindo Perkasa. Buktinya, perusahaan ini dinyatakan sebagai pemenang tender alat berat itu,” tambah dia.

Dalam siaran pers yang dikirimkan oleh Kepala Divisi Analisis Data dan Kampanye Publik, Abdullah Abdul Muthaleb, kepada Serambi Kamis (25/5), GeRAK Aceh juga mendesak BRR untuk memberikan sanksi tegas kepada panitia lelang, Satker Pembinaan Perencanaan Jalan NAD, hingga Deputi Infrastruktur yang membawahi proyek ini yang secara administrasi harus diganti segera.

“Secara hukum, prosesnya juga harus dijalankan. GeRAK Aceh mensinyalir bahwa pemenangan tender tidak tertutup kemungkinan terjadi kolusi serta ada pihak-pihak lain yang bermain dalam tender ini. Dengan kondisi demikian, patut diduga bahwa proses tender ini terindikasi kuat bernilai korupsi. Sedangkan berkaitan dengan pemalsuan dokumen tender adalah tindak pidana pemalsuan,” katanya.

GeRAK juga menilai, argumentasi pihak BRR yang mengatakan kasus ini hanya karena ketidakcermatan panitia dalam memeriksa dokumen, serta membantah bahwa ada tindakan kolusi yang dilakukan panitia tender dengan PT Aquipindo selaku pemenang proyek, adalah alasan yang bersifat akal-akalan pihak BRR untuk terhindar dari proses hukum. “Itu hanya akal-akalan saja, sekaligus menunjukkan tidak profesionalnya kinerja Satker selama ini,” ujar Akhiruddin.

Membantah Sementara itu, Kuasa Hukum PT Equipindo Perkasa, RAJ Sinambela SH dan FM Sianipar, melalui siaran pers kepada Serambi kemarin, membantah bahwa kliennya telah melakukan tindakan pemalsuan dokumen perusahaan sebagaimana yang dituduhkan. Dia malah mengatakan bahwa PT Equipindo Perkasa selaku penyedia barang/jasa telah mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan dari pihak BRR NAD-Nias di Banda Aceh.

Sinambela mengatakan, “timbulnya anggapan pemalsuan surat tanda pendaftaran sebagai distributor barang produksi luar negeri, seperti yang dilansir oleh beberapa surat kabar harian terbitan Banda Aceh, berawal dari surat yang diterbitkan oleh Badan Pelaksana RR NAD-Nias, dalam hal ini Deputy Bidang Infrastruktur dengan surat No 1545/BRR.3/IV/2006, tanggal 24 April 2006 yang ditujukan kepada PT Swadaya Traktor Adi Perkasa UP, Imam Sumantri.”

Dikatakan, isi dari surat berperihal jawaban sanggahan banding itu, antara lain berbunyi, “sehubungan dengan sanggahan banding dari PT Swadaya Traktor Adi Perkasa, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut: ’Setelah kami teliti ternyata PT Equipindo telah melampirkan surat dari Departemen Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No.

2058/STP-LN/PDN.2/2005, tanggal 02 Juni 2005 berlaku sampai dengan tanggal 07 September 2006.”Menurut Sinambela surat itu diterbitkan oleh BRR NAD-Nias, Deputy Bidang Infrastruktur di Banda Aceh, yang ditandatangani oleh Eddy Purwanto. “Dengan demikian jelas adanya anggapan pemalsuan seperti yang dilansir dalam berita surat kabar harian yang terbit di Banda Aceh tersebut bukan tanggung jawab PT Equipindo Perkasa.

Karena dalam dokumen penawaran yang dilampirkan adalah surat tanda pendaftaran sebagai Distributor Tunggal Barang Produksi Luar Negeri No 2058/STP-LN/PDN.02/6/2005, tanggal 02 Juni 2005 dan berlaku sampai dengan 7 September 2005, seraya menunggu perpanjangan waktu itu,” demikian RAJ Sinambela. (nal)

© Airputih.or.id. All rights reserved.