Komnas HAM: Telah Terjadi Ecocide Pada Semburan Lumpur Lapindo
    IND | ENG

Komnas HAM: Telah Terjadi Ecocide Pada Semburan Lumpur Lapindo

By : Hana 23 Januari 2008 News Categori : Uncategorized

Rabu, 23 Januari 2008 12:23:45 Komnas HAM: Telah Terjadi Ecocide Pada Semburan Lumpur Lapindo Kategori: Umum (274 kali dibaca) M. Ridha Saleh-Wakil Ketua Komnas I HAM 23 January 2008 Sejak tanggal 29 Mei 2006 hingga detik ini, semburan lumpur lapindo membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Lumpur telah menggenangi duabelas desa di tiga kecamatan, tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur, merusak areal pertanian dan peternakan, menggenangi sarana dan prasarana publik, Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini, serta memindah paksakan sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi. Akibat amblesnya permukaan tanah di sekitar semburan lumpur, pipa air milik PDAM Surabaya patah, meledaknya pipa gas milik Pertamina akibat penurunan tanah karena tekanan lumpur dan sekitar 2,5 kilometer pipa gas terendam bahkan merenggut nyawa manusia. Ditutupnya ruas jalan tol Surabaya-Gempol hingga waktu yang tidak ditentukan, dan mengakibatkan kemacetan di jalur-jalur alternatif, yaitu melalui Sidoarjo-Mojosari- Porong dan jalur Waru-tol-Porong. Sebuah SUTET milik PT PLN dan seluruh jaringan telepon dan listrik di empat desa serta satu jembatan di Jalan Raya Porong tak dapat difungsikan. Polemik semburan Lumpur yang di akibatkan oleh aktivitas pengeboran PT. Lapindo Brantas tentu menuai berbagai kritikan maupun gugatan formil dari pihak-pihak yang peduli, sebaliknya tidak sedikit wacana bermunculan yang memposisikan PT.Lapindo brantas tidak bersalah dalam kasus ini. Dalam konteks Human ekology benarkah PT. Lapindo telah melakukan praktek ecocide, dan apakah disana - dalam konteks Human Rights - terdapat dan atau ditemukan culture genocide? Wacana Ecocide Adalah Franz J. Broswimmer mengartikan ecocide is the killing of an ecosystem. Pemusnahan ekosistem dalam hal ini tidak boleh dilepaskan dari-bahwa ekosistem merupakan tata dan rangkaian kehidupan manusia. Dari uarian Broswimmer kita bisa mengerti bahwa, apa yang terjadi di sekitar lupan lumpur lapindo merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan terjadinya pemusnahan ekologi dan hilangnya hak-hak dasar kehidupan masyarakat di Sidoarjo. Lebih lanjut Broswimmer menjelaskan the killing of an ecosystem, dilakukan melalui tindakan sistimatis (systematic) , sistimatis dalam konteks ecocide tentu berbeda dengan unsur sistimatis yang dimaksudkan dalam konteks genocide. Sisimatis dalam ecocide adalah suatu tindakan yang dilakukan baik sengaja maupun tidak disengaja oleh pelaku dan menyebabkan musnahnya satuan-satuan penting dari fungsi ekologi, sosial, dan budaya sebagai bahagian kehidupan manusia. Ada tiga unsur dampak dimaksudkan sistimatik dalam wacana ecocide yaitu: pertama : dampaknya sangat panjang terhadap suatu satuan dan fungsi kehidupan serta tidak dapat dipulihkan kembali. kedua terdapatnya satuan dan fungsi yang musnah pada suatu rangkaian kehidupan dari kondisi semula; ketiga: terdapatnya penyimpangan- penyimpangan fisik dan psikis manusia. Satu hal yang juga penting dalam wacana ecocide, tidak terlalu mempersoalakan penyebab kejadian, akan tetapi lebih menekankan pada konteks, akibat dan dampak kejadian dan sejauh mana bahaya kehidupan itu akan terancam dari kejadian tersebut. Jika kita mengacu pada wacana Ecocide dalam konteks semburan Lumpur Lapindo, kita dapat melihat indikasi-indikasi secara gamblang bahwa disana terdapat praktek ecocide, karena yang paling nyata dari dampak yang diakibatkan oleh semburan Lumpur Lapindo, yaitu dampaknya yang sangat panjang dan musnahnya satuan-satuan penting fungsi ekologi, sosial, dan budaya terhadap kehidupan manusia. Culture Genocide Culture genocide dapat diartikan sebagai tindakan kejahatan luarbiasa, terhadap satuan fungsi dan tatanan kehidupan secara massal, dengan mengubah atau menghancurkan sejarah dan simbol-simbol peradaban suatu kelompok atau komunitas. Culture genocide menurut pakar hukum internasional dan kebiasaan hukum pidana internasional - bukan bahagian dari tindakan dan tidak dapat disebutkan sebagai unsur praktek genocide, karena genocide hanya mengakui unsur-unsur perlakuan yang bersifat fisik, seperti yang terurai dalam statute Roma dan juga terdapat dalam UU 26/2000 tentang peradilan HAM. Adakah praktek culture genocide dalam kasus Lumpur lapindo?, sejauh ini kasus Lumpur lapindo luput dari wacana-wacana hak asasi manusia, justru yang mengemuka dari kasus tersebut lebih di dominasi oleh tehnis saintis dan hukum positif. Padahal kasus ini dalam konteks hak asasi manusi dapat di kategorikan sebagi kasus yang memilki demensi yang sangat serius terhadap masalah-masalah kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan jika kita mencermati secara mendalam, dalam kasus tersebut terdapat unsur-unsur tindakan yang menyebabkan hilangnya tatanan kehidupan yaitu hilangnya sejarah termasuk simbol-simbol masyarakat setempat. Mengungkapkan berbagai wacana dan dimensi yang terjadi pada kasus semburan Lumpur lapindo, sesungguhnnya tidak ingin memojokan PT lapindo brantas, akan tetapi agar hukum dapat di tegakan, keadilan dapat dipenuhi dan kebenaran dapat di ungkapkan. Judul asli:Lapindo, Ecocide dan Culture Genocide Sumber: Bls: [WalhiNews] **Undangan : Diskusi Pakar Bersama Publik: Mengurai Lumpur Lapindo dan Solusinya Tue, 22 Jan 2008 17:53:27 -0800 (PST)((*))   Sumber: satudunia.oneworld.net

© Airputih.or.id. All rights reserved.