BRR: Depkeu Hambat Proses Rekonstruksi
    IND | ENG

BRR: Depkeu Hambat Proses Rekonstruksi

By : Hana 01 November 2005 News Categori : Berita

Selasa, 1 Nopember 2005, 19:42 WIB -Berita Umum- BRR: Depkeu Hambat Proses Rekonstruksi Sumber : Waspada Online Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dan Nias menilai Departemen Keuangan sangat menghambat proses rekonstruksi kembali Aceh setelah tsunami. Pasalnya, empat aturan untuk mempercepat pembangunan Aceh terhambat di departemen itu. Hal ini diungkapkan Sudirman Said, Deputi BRR Bidang Komunikasi, Informasi dan Hubungan Kelembagaan kepada wartawan, Minggu (30/10) petang seusai diskusi minggu di Kantor AJI Banda Aceh di bilangan Lueng Bata. Sudirman menyebutkan, hambatan rekonstruksi terjadi pada Peraturan Presiden (Perpres) yang belum dikeluarkan untuk percepatan kerja BRR. Salah satunya adalah Perpres yang dimaksudkan untuk mengamandemen Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.Padahal semua departemen terkait sudah setuju, tetapi tersendat di Departemen Keuangan. Sudah hampir dua bulan di sana. Akibatnya enam bulan kita tidak bisa bergerak,” ujar Sudirman. Selain itu, sebut dia juga ada Perpres mengenai kerja untuk karyawan dan pejabat BRR, yang sudah berbulan-bulan belum di-follow-up, sehingga pegawai BRR belum dialokasikan gaji sampai saat ini. Serta belum adanya aturan mengenai harga satuan unit. Sudirman menambahkan, padahal ketentuan ini sangat dibutuhkan untuk menentukan tarif biaya pengeluaran. “Itu juga terhenti di Departemen Keuangan, yang membuat proses rekonstruksi Aceh menjadi terhambat,” kata dia menambahkan. Karena itu, Sudirman mengharapkan, Departemen Keuangan bisa menunjukkan sense of emergency, karena rekonstruksi Aceh bukanlah keadaan normal. “Kami memahami bahwa tugas Departemen Keuangan mengontrol, tapi kalau kontrol itu mengakibatkan proses ini terhenti, ya tidak benar juga,” tandasnya. Menurut dia, bukan hanya itu, aturan pembebasan biaya pengurusan tanah, juga tertahan di Departemen Keuangan. Sebelumnya, tambah dia, peraturan mengenai pembebasan biaya pengurusan tanah bekas tsunami sudah disetujui sidang kabinet. Dalam sidang kabinet itu, Menteri Keuangan juga menyetujui pemberlakuan peraturan ini. Namun, setelah Perpres kelar, sampai sekarang belum juga bisa dilaksanakan. “Sudah tiga bulan itu,” ungkap Sudirman.(b03) (sn)

© Airputih.or.id. All rights reserved.